Terkait Kasus Dugaan Malapraktik Klinik Chiropractic, Polda Metro Jaya Tahan Dua WNA

Dua orang warga negara Australia, Antony Dawson dan Thomas Dawson saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Antony Dawson dan Thomas Dawson ditahan dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Johan Fatzry diperbarui 28 Jan 2016, 15:46 WIB
20160128-Polda-Metro-Jaya-Tahan-Dua-WNA-HEL
Dua orang warga negara Australia, Antony Dawson dan Thomas Dawson saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Antony Dawson dan Thomas Dawson ditahan dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dua orang warga negara Australia, Antony Dawson dan Thomas Dawson saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Antony Dawson dan Thomas Dawson ditahan dalam kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Salah satu warga negara Australia digiring petugas Bareskrim saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). Polda Metro Jaya menahan dua WN Australia terkait kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah) menunjukkan bukti transfer keuangan dua WN Australia yang diduga terkait kasus malapraktik klinik chiropractic di Jakarta, kamis (28/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (kedua kanan) memberikan keterangan penahanan dua WN Australia terkait kasus dugaan malapraktik klinik chiropractic di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kamis (28/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya