Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Polda Jawa Timur kembali menyerahkan 9 tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan Salim Kancil, aktivis antitambang dan tambang ilegal Lumajang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Para tersangka ini di antaranya Tomin bin Arjo, Nurtalip alias Tilap, Jumanan bin Tinasum, Satuwi bin Simar, Tasrip bin Juwali, Suparman bin Martahap, dan Tinarlap alias Lap.
"Sementara untuk 2 orang tersangka tidak diserahkan bersamaan dengan ke-7 orang lainnya, dikarenakan kedua tersangka ini masih dibawah umur dan tidak ditahan," ucap Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi kepada Liputan6.com di Surabaya, Kamis 28 Januari 2016.
Didik menjelaskan, persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena itu, Kejari Surabaya mengoordinasikan pengamanan sidang kasus ini kepada Polda Jatim. Selain masalah keamanan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 36 orang.
Baca Juga
Advertisement
"Karena sidangnya di PN Surabaya, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pengamanan sidang kasus Salim Kancil," imbuh Didik.
Saat disinggung perihal kebutuhan personel pengamanan, Didik mengaku belum mengetahui berapa jumlah personel kepolisian guna pengamanan sidang. Mengingat berkas kasus ini kemungkinan dilimpahkan pekan depan di PN Surabaya, Didik mengaku secepatnya akan menanyakan berapa personel yang diturunkan.
"Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari kepolisian, terkait berapa personel yang akan turun," Didik menandaskan.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pengamanan sidang Salim Kancil akan dilakukan Polda Jatim dan Polres Lumajang. Namun, Argo enggan berspekulasi perihal berapa polisi yang akan menjaga jalannya sidang kasus ini.
"Jumlah personel pengamanan sesuai kebutuhan. Nantinya intelijen yang akan mengkaji hal ini," ujar Argo.
Terkait kemungkinan adanya massa yang pro dan kontra terhadap persidangan kasus tersebut, pria asli Yogyakarta ini mengaku belum menerima informasi kemungkinan adanya pengerahan massa. Hanya saja, Argo menegaskan personel akan disiagakan terlebih dahulu di PN Surabaya.
"Kami belum dapat info terkait hal itu (pengerahan massa), tutup Argo.
Ada 36 Tersangka
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah menerima tahap II pelimpahan kasus pembunuhan Salim Kancil, yakni 27 tersangka berikut barang bukti.
Selanjutnya pada Kamis 28 Januari 2016, kejaksaan kembali menerima 9 tersangka, sisa dari keseluruhan tersangka yang berjumlah 36 orang.
Dengan diserahkannya 9 tersangka tersebut, total 36 tersangka yang sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal pidana berlapis, yakni pembunuhan, pengeroyokan, pertambangan ilegal, dan pencucian uang.