Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten meringkus bandar narkoba berinisial Sr (32). Polisi menduga Sr mendapatkan sabu-sabu dari bandar besar narkoba yang berada dalam sebuah lapas di Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ini merupakan bandar narkoba yang dikendalikan dalam lapas. Dalam sehari, pelaku bisa menjual 20-30 paket. Saat ini masih melakukan pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Asep Saprudin, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, Sr yang merupakan warga asli Tangerang, digerebek di kediamannya di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 26 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Kisah berawal saat aparat kepolisian mendapatkan informasi dari warga, ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga memperoleh informasi, Sr mendapatkan barang tersebut dari bandar besar narkoba yang berada di lapas.
Pada penggerebekan itu, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 15 paket narkoba jenis sabu siap edar yang diletakkan tersangka dalam lemari kamarnya. Polisi juga menemukan airsoft gun yang digunakan tersangka untuk menakut-nakuti.
Akibat perbuatannya, Sr dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.