Liputan6.com, Jakarta - Kewenangan mengenai izin ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan juga uang jaminan pembangunan smelter senilai US$ 530 juta berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Sementara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan hanya sebagai eksekutor yang mengawasi jalannya izin ekspor perusahaan tambang emas raksasa itu.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai menghadiri Munas Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengatakan, soal jaminan smelter yang akan menentukan perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia merupakan otoritas dari Kementerian ESDM. "Itu urusannya dengan ESDM, mereka yang punya otoritas, bukan di kami," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ketika izin ekspor dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia melakukan pengiriman konsentrat ke luar negeri, baru kemudian Ditjen Bea Cukai mengawasi pelaksanaan ekspor tersebut. Dalam proses ini, Freeport Indonesia harus membayar bea keluar kepada Ditjen Bea Cukai. "Ketika mereka ekspor, mereka bayar bea keluar ke kita. Jadi kita mungut duitnya saja," papar Bambang.
Perihal dampaknya terhadap penerimaan negara apabila Freeport Indonesia berhenti mengekspor, Bambang tidak menjawab. Ia menyerahkan seluruhnya kepada Kementerian ESDM untuk bernegosiasi dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. "Ya nanti terserah bagaimana negosiasinya dengan pemerintah. Sesuai kesepakatan saja," tegas Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sampai saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum memenuhi syarat rekomendasi ekspor, yaitu penambahan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar US$ 530 juta.
"Belum mendapat rekomendasi ekspor karena memang belum menyerahkan dana US$ 530 juta sebagai jaminan," kata Bambang.
Sayangnya, ketika Bambang ditanya aktivitas ekspor Freeport benar-benar berhenti karena habisnya izin tersebut, ia enggan menjawabnya. Bambang menyerahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Jadi yang menentukan bisa atau tidak Bea Cukai. Bukan saya," tegas Bambang.
Penambahan jaminan kesungguhan merupakan hukuman dari pemerintah kepada perusahaan tambang asal Amerika tersebut karena tidak dapat memenuhi target kemajuan pembangunan smelter. (Fik/Gdn)