Kaum Muda Golkar Minta Kader yang Dipecat Dipulihkan

Menkumhan hanya mengesahkan kepengurusan Golkar yang lama, artinya kader yang dipecat oleh kepengurusan baru tidak sah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jan 2016, 13:29 WIB
Sejumlah fungsionaris Generasi Muda Partai Golkar mendengarkan pertanyaan usai memberi keterangan, Jakarta, Jumat (29/1/2016). GMPG mengapresiasi putusan Menkumham yang memberi kepastian legal standing DPP Partai Golkar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Partai Golkar meminta agar pemecatan 3 kader partai beringin itu dibatalkan. Sebab pemerintah hanya mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau.

Sehingga, berarti kader-kader yang telah dipecat oleh Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum versi Munas Bali dan Agung Laksono versi Munas Ancol tidak sah.

"Semua Golkar kedua kubu sudah nyatakan dukung pemerintah, maka konsekuensinya segala sesuatu, karena Munas Bali dan Ancol tidak disahkan, maka pemecatan kader segala sesuatunya dikembalikan di titik nol. Artinya, tidak ada pemecatan," kata tokoh muda Golkar Ace Hasan Sadzily, di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Sehingga pemecatan yang sudah terjadi, kata dia, harus dipulihkan.

Sementara itu, menurut inisiator Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia jika memang semua kader sepakat dengan perpanjangan itu, maka semua produk hasil munas harus dipulihkan.


"Salah satu pemicunya, karena DPD dipecat waktu itu, kalau dikembalikan semua. Inilah bagian agar terwujud rekonsiliasi. Karena semua nantinya (pada Munaslub), semua punya hak," ujar Doli.

Oleh karena itu, kata Doli, dengan SK Kementerian Hukum dan HAM, maka sudah sepatutnya seluruh kader Golkar menyambutnya bersama-sama.

"Maka dari itu, kembalinya ini, kami beri tema 'welcome home'. Kami mengajak seluruh kader kembali ke rumah kita bersama," ujar Doli.

Partai Golkar kubu Ical telah memecat 3 kadernya karena mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketiga kader itu adalah Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah.

Selain itu, Ical juga memecat  Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Yoris Raweyai, Zainuddin Amali, Lowrence Siburian, Leo Nababan. Mereka dianggap melanggar AD/ART Partai Golkar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya