Liputan6.com, Makassar - Dua pekerjaan fisik dari saku APBD Kota Makassar 2015 senilai Rp 2,5 terbengkalai. Kedua proyek itu berupa rehabilitasi ruang pola di Balai Kota Makassar sebesar Rp 1,1 miliar dan rehabilitasi gedung DPRD Kota Makassar Rp 1,4 miliar.
Terkait hal itu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar langsung memutus kontrak kerja kontraktor kedua proyek itu. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemkot Makassar Agung Lahmuddin mengatakan pemutusan kontrak kerja otomatis berlaku karena tidak tercapainya target.
Baca Juga
Advertisement
"Pastinya akan dianggarkan kembali pekerjaan fisik 2 gedung pemerintahan ini. Soal nilainya pasti akan dibahas bersama dengan para anggota dewan," ujar Agung melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis 28 Januari 2016.
Anggota DPRD Kota Makassar Fasrudin Rusli menyatakan prihatin dengan kondisi kerja anggota dewan tanpa ruangan rapat khusus. Bahkan, kata dia, pihaknya terpaksa rapat di ruangan sempit di kantor DPRD Kota Makassar bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Makassar.
"Makanya, kita sangat berharap agar kualitas pengawasan dinas terkait harus ditingkatkan," ujar Fasruddin.