Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam penggerebekan oleh aparat gabungan di Jalan Wahid Hasyim dan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat diboyong ke kantor imigrasi. Mereka terdiri dari 3 warga Pakistan dan 11 warga Nigeria.
"14 orang dibawa ke kantor imigrasi, bukan Polda Metro Jaya," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha yang ikut dalam penggrebekan, kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Gembong menjelaskan, alasan para WNA dibawa ke kantor imigrasi lantaran aparat tak menemukan satu pun jenis narkoba dari tangan mereka. Namun mereka diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian karena tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan antar-negara.
"Kami nggak temukan narkoba dari mereka. Tapi surat-surat imigrasinya bermasalah," ujar Gembong.
3 Orang ditangkap BNN dan Polda Metro Jaya pada penggerebekan di travel dan kargo di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak lama kemudian, kedua institusi penegak hukum tersebut melanjutkan penggerebekan di Jalan KS Tubun, Tanah Abang.
Sebanyak 11 orang ditangkap dalam peristiwa itu. Mereka ditangkap di 5 titik yang berbeda, 2 buah indekos, bengkel, pertokoan, dan di Asia Africa Trade Center.
WNA ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat petugas meminta. Pantauan Liputan6.com, hanya 2 orang yang bisa menunjukkan identitasnya.