News Flash: Koordinasi dengan Kejati, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Mirna

Polisi kembali meminta pertimbangan Seksi Pidana Umum (Siepidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menetapkan status tersangka terhadap terduga kuat pembunuh Wayan Mirna Salihin.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 29 Jan 2016, 15:23 WIB
Polisi kembali meminta pertimbangan Seksi Pidana Umum (Siepidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menetapkan status tersangka terhadap terduga kuat pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya