MA Jatuhkan Hukuman Mati atas 2 WN Taiwan Terkait Narkoba

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Ketua Artidjo Alkostar, anggota Surya Jaya, Sri Murwahyuni PP, dan Heru Wibowo Sukaten.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jan 2016, 21:23 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap 2 terdakwa kasus narkoba. Keduanya merupakan warga negara Taiwan.

Dua terdakwa yang melakukan penyelundupan 4 kilogram sabu dan ditangkap pada 2015 itu bernama Chen Jia Wei dan Lo Chih Chen. Hukuman mati itu dijatuhkan MA pada Rabu pekan lalu.

"Keduanya diputus oleh MA pada Rabu 20 Januari 2016. Keduanya adalah warga negara Taiwan bernama Chen Jia Wei dan Lo Chih Chen," ujar Jubir MA Suhadi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Menurut Suhadi, putusan tersebut diambil oleh Majelis Ketua Artidjo Alkostar, anggota Surya Jaya, Sri Murwahyuni PP, dan Heru Wibowo Sukaten.

Chen Jia sebelumnya telah dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh PN Tangerang. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Lo Chich.

PN Tangerang telah memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 Juni 2015 lalu. Tak puas, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan banding. Namun, kandas oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Tak sampai di sana, Jaksa pun melakukan kasasi. Hasilnya MA mengubah di mana putusannya menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya