Liputan6.com, Jakarta - Klarifikasi kajian aktivitas terhadap 10 orang mantan pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilakukan Tim Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat atau Pakem Kejaksaan Agung.
Mereka yang diwawancara diantaranya mantan ketua umum, kepala bidang kesehatan, kepala bidang organisasi dan bendahara Gafatar.
Namun, klarifikasi tersebut belum menghasilkan kesimpulan apakah kelompok yang mengaku organisasi masyarakat itu menyimpang atau tidak.
"Bagi kita pengakuan dan penjelasan mereka itu adalah hak mereka. Kita hanya meneliti dan menganalisa dan lalu mengkompilasi dengan hasil Tim Pakem Pusat," tutur Ketua Tim Pakem Pusat yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman di Kejagung, Jumat 29 Januari 2016 malam.
Baca Juga
Advertisement
Ia menyebut, dalam klarifikasi siang tadi, 10 eks Gafatar itu mengaku menjalankan nilai-nilai universal dari Alquran dan Injil tetapi mereka tidak menjalankan tata ibadah.
"Ditanya salat, ya salat. Yang penting ingat," ujar dia.
Dilanjutkan Adi, kendati dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mengaku bergerak di bidang sosial, mereka menganggap Ahmad Moshaddeq (pendiri Al Qiyadah Al-Islamiyah) sebagai guru spritual dan mesias.
Tim Pakem Pusat, sambung Adi, terus mengkaji Gafatar. Dimana hasil wawancara dan kajian hari ini akan dibawa ke forum pertemuan Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk finalisasinya.
Bila nantinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbit dan menyimpulkan bahwa Gafatar adalah aliran sesat, maka akan ditindak dengan hukum pidana.
"Jika kemudian, setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penyimpangan ajaran agama, mereka masih mengulangi dan melakukan ajaran-ajaran yang menyimpang (dari Islam) maka dapat dipidanakan sesuai UU No. 1 PNPS/1965," tutur Adi.
Hanya Ormas
Mantan Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung membantah organisasinya menyebarkan ajaran sesat seperti yang ramai diperbincangkan.
Hal itu disampaikan Mahful saat menyambangi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 29 Januari 2016 siang.
"Kami ingin meluruskan semuanya, bukan seperti yang beredar selama ini. Kami hanya ormas saja," kata Mahful.
Ia juga membantah, ormasnya berbuat makar dengan berencana membangun negara sendiri. Menurut dia, Gafatar hanya sebatas ormas yang menekankam aktivitas di bidang cocok tanam.
"Sudah saya jawab, kami tidak ingin membuat negara. Murni ormas yang ingin bercocok tanam," ucap Mahful.