Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merampungkan draft revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jumat 29 Januari.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kompak menyelesaikannya.
Meski demikian, Luhut enggan membeberkan sejumlah perubahan pasal tersebut. Alasannya draf revisi UU itu belum diserahkan ke presiden.
"Sudah kami selesaikan, tapi kan tidak elok kami buka ke kalian (media) sebelum dilaporkan ke presiden. Fair enough ya, kami koreksi 19 pasal kira-kira sejumlah itu," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Luhut pun berjanji, usai diserahkan ke presiden dan mendapat respon baik, baru akan disampaikan ke publik.
"Kan tidak elok, masa ya teman-teman media tahu dulu, nah kalau presiden bilang 'saya tidak setuju', matilah kita," kata Luhut sambil tertawa.
Draf revisi rencananya akan diserahkan ke Jokowi pekan depan atau Senin 1 Febuari 2016.
Menteri Yasonna menerangkan, memang ada perubahan dan penambahan pasal baru. Namun, semuanya sesuai syarat. "Pokoknya kurang dari setengah (jumlah total pasal di UU) untuk memenuhi syarat untuk revisi," kata Yasonna.