Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal seorang saksi Jessica Kumala Wongso selama 20 hari terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27).
"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Subbagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama 6 bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dikatakan Heru, pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri No R/541/I/2016/DATRO.
"Pencegahan dalam kondisi mendesak," ujar Heru terkait alasan pencekalan Jessica selama 20 hari seperti dikutip Antaranews.
Jessica merupakan saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnam di Olivier Cafe di West Mall Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.