Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya ditangkap polisi pada pukul 07.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
"Saat ini, Jessica sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Semalam sebelum penangkapan, Jessica sempat mengaku susah tidur. Ia menyatakan sengaja mengungsi ke hotel bersama kedua orangtuanya demi menghindari wartawan.
Baca Juga
Advertisement
"I'm trying to sleep. Gue di hotel tapi sekamar sama bokap nyokap (ayah ibu)," ucap Jessica melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com pada pukul 23.55 WIB, Jumat 29 Januari 2016.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan mencekal Jessica selama 20 hari terkait kematian rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27).
"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Subbagian Ditjen
Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.