Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu pagi pukul 7.45 WIB di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.
"Saat ini, Jessica sudah dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Berikut kronologi penangkapan Jessica:
1. Jumat 29 Januari 2016 Pukul 23.00 WIB polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus Mirna. Status tersangka diketahui dari informasi percakapan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti
2. Setelah penetapan sebagai tersangka, polisi menuju ke rumah Jessica di RT 14 RW 02, Graha Sunter Permata, Blok J 1, Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun yang bersangkutan tak ditemukan di rumah
3. Sekitar pukul 00.00 WIB, Jessica yang dihubungi Liputan6.com mengaku menginap di hotel untuk menghindari wartawan
4. Polisi akhirnya menemukan Jessica tengah menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara
5. Jessica kemudian dijemput paksa oleh polisi pukul 07.45 WIB.
6. Jessica digelandang ke Mapolda