PN Bengkulu: Kasus Novel Baswedan Segera Disidangkan

Jika semua kelengkapan berkas dan barang bukti sudah siap, PN Bengkulu akan menunjuk majelis hakim dan menjadwalkan persidangan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 30 Jan 2016, 14:45 WIB
Novel Baswedan mendapatkan dukungan massa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel dan mengecam Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan berat dengan tersangka penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Pengadilan Negeri Bengkulu meminta waktu untuk meneliti seluruh kelengkapan administrasi.

Penelitian itu meliputi berkas perkara setebal 1.500 halaman dan barang bukti 3 pucuk senjata api laras pendek dan satu proyektil peluru selama 2 hari.

Juru bicara PN Bengkulu Immanuel mengatakan, jika semua kelengkapan berkas dan barang bukti sudah siap, mereka akan menentukan sikap, menunjuk majelis hakim dan menjadwalkan tanggal persidangan.

"Kita lihat dulu lengkap atau belum, jika sudah kami teliti dan mempersiapkan segala sesuatunya, waktunya sesuai aturan saja, tidak lebih dari 2 minggu terhitung hari kerja," ujar Immanuel di Bengkulu, Sabtu (30/1/2016).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan sudah menunjuk 9 orang anggota tim jaksa penuntut umum untuk menggarap kasus ini.

"Para jaksa penuntut umum terdiri dari gabungan jaksa yang saat ini bertugas di Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu," ujar Made Sudarmawan.

 

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azhari mengatakan, dakwaan yang disusun Tim 9 JPU saat ini sudah siap untuk segera disidangkan.

"Sebelum pelimpahan, ada beberapa kali perbaikan yang dilakukan setelah kami membaca seluruh berkas yang dilimpahkan sebelum akhirnya dibuat surat dakwaan, tetapi semuanya sudah selesai," ujar Azhari.

Novel Siap Disidang

Tersangka Novel Baswedan didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 422 KUHP dengan ancama pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun kurungan.

Khusus Pasal 351 ayat (3) terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap 9 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di TKP kawasan Pantai Panjang.

Sedangkan Pasal 422 KUHP terkait dengan upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan.

Sementara itu, pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengaku siap menghadapi persidangan di mana pun, meskipun pihaknya berharap agar sidang digelar di Jakarta saja.

"Jika harus bersidang di Bengkulu kami siap, tetapi kami tetap berharap sidangnya digelar di Jakarta saja," ujar Muji beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya