Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Jan 2016, 14:59 WIB
Jessica Kumala Wongso usai wawancara dengan Liputan6 di Jakarta, Kamis (28/1). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus kopi 'maut' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari 2016. Polisi menjerat rekan satu kampus korban di Australia itu dengan pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

 

Saat ini Jessica masih diperiksa intensif di ruang Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya.

Pertimbangan penahanan Jessica bergantung 1x24 jam ke depan terhitung sejak dilakukan penangkapan, Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Penetapan tersangka kepada Jessica sendiri melalui jalan panjang. Polisi berulang kali melakukan pemeriksaan kepada Jessica, termasuk pemeriksaan secara psikiatri.

"Saudara Jessica saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten. Tidak berkesesuaian dengan yang kami miliki. Sekarang pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya