Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa beberapa kali, Jessica Kumala Wongso kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menangkap rekan satu kampus Mirna di Australia di Hotel Neo, Jakarta Utara, setelah mengantongi sejumlah alat bukti.
"Jadi begini, ada alat bukti setidaknya untuk penangkapan. Selain laporan polisi, ada bukti permulaan yang cukup. Dalam ekspose (gelar perkara) kami ada 4 (bukti). Namun demikian ada kekurangan sana sini, kita konsultasi dengan Kejari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi telah memanggil para saksi. Ada 20 saksi ahli yang sudah dimintai keterangan.
Baca Juga
Advertisement
"Saksi ada 20 keterangan ahli ada 6 (saksi) akan bertambah. Dokumen atau surat sudah dimiliki. Beberapa barang bukti banyak ada kesesuaian," ucap Krishna.
Setelah ditangkap, Jessica kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kemungkinan Jessica ditahan, kata Krishna, itu tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik dalam kurun 1x24 jam.
"Bisa ditahan setelah kami pertimbangkan usai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pada 1x24 Jam penangkapan dilakukan BAP. Ada kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan setelah penangkapan," ujar Krishna.
Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Saat ditangkap pada pukul 07.45 WIB, tersangka penabur sianida di kopi Mirna itu bersikap kooperatif tanpa perlawanan.
"Pada pukul 07.45 WIB, anggota masuk dengan sopan melakukan penangkapan (Jessica) dengan tanpa perlawanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Krishna mengatakan, sebelum menangkap di hotel, penyidik mencari Jessica di rumahnya. Namun rumah tersebut terlihat gelap.
Anggota Tim Pengacara Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef membenarkan kliennya ditangkap polisi di hotel mewan tersebut. Ia mengatakan, kliennya memang sudah beberapa hari tidur di hotel bersama orangtuanya.