Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) bidang psikologi sosial, Sarlito Wirawan Sarwono, menyatakan polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Kamis 28 Januari 2016, Sarlito mendatangi Polda Metro Jaya. Menurut Sarlito, kedatangan dia adalah untuk dimintai pendapat terkait langkah penyidik yang akan menetapkan tersangka. Bukan sebagai ahli yang akan dituangkan pendapatnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya diperlihatkan bukti-bukti, dokumen, CCTV, hasil wawancara, supaya bukti-bukti itu tidak bisa dipatahkan di praperadilan nanti kalau tersangka menggugat statusnya," kata Sarlito saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/1/2016).
Lalu, Anda yakin bukti itu kuat?
"Bukti tersebut kuat untuk jerat tersangka," kata Sarlito.
Baca Juga
Advertisement
Namun, Sarlito menolak merinci hasil pemeriksaan yang menguatkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.
"Soal itu jangan ke saya, tanya saja polisinya," ujar Sarlito.
Begitu pula saat disinggung mengenai hasil tes psikologi yang dilakukan penyidik terhadap Jessica, Sarlito menolak merincinya.
Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini memeriksa intensif Jessica. Polisi masih mempertimbangan untuk menahan Jessica 1x24 jam ke depan terhitung saat penangkapan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menolak merinci bukti-bukti apa saja yang meyakinkan penyidiknya untuk meningkatkan status Jessica dari saksi menjadi tersangka.
Alasannya, ada kekhawatiran bila alat bukti tersebut diumbar dapat berakibat pada proses penyidikan pihaknya. Saat ini antara penyidik dan tersangka (juga pengacaranya) sedang mengalami pertempuran intelektual.
"Dia (Jessica dan pengacara) memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini, nanti pakai strategi ini untuk nutupin. Kemudian saya nggak ngomongin ini, saya counter itu namanya strategi pembelaan," ujar Tito.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka dan penangkapan Jessica berdasarkan alat bukti permulaan dan sejumlah alat bukti lainnya.
Krishna mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 20 keterangan ahli dan akan ditambah 6. Dari alat bukti tersebut ada kesesuaian.
Masih kata Krishna, saat diperiksa sebagai saksi, keterangan Jessica berubah-ubah. Karena itu, penyidik kembali memeriksa Jessica dalam statusnya sebagai tersangka.