Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga pukul 21.15 WIB malam, Polisi resmi menahan Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Pantauan Liputan6.com, Jessica keluar dari ruang penyidikan pada pukul 22.18 WIB dengan pengawalan ketat dari sekitar 20 orang anggota polisi dan Polwan yang mengenakan baju bertuliskan 'Turn Back Crime'.
Perempuan berambut sebahu itu, menuju ke ruang tahanan yang bertempat di Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Jarak antara gedung tempat pemeriksaan Jessica dengan ruang tahanan sendiri tidak terlalu jauh, hanya sekitar 10 meter.
Namun suasana cukup ramai dan dipenuhi oleh para wartawan dan para anggota polisi yang mengawal Jessica untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga
Advertisement
Saat keluar dan melewati tangga menuju ke ruang tahanan, Jessica yang terlihat mengenakan kaos berwarna hitam itu tampak tertunduk dan menghindari sorot kamera wartawan yang meliput.
Tidak ada senyum dan pernyataan apapun yang keluar daru mulutnya saat berjalan melewati kerumunan wartawan.
Padahal, selama ini Jessica kerap mengumbar senyum saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan. Atau saat memenuhi undangan dialog dari beberapa stasiun televisi saat masih berstatus sebagai saksi.
Selama berjalan keruang tahanan, Jessica terus tertunduk dan enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan. Ia pun terus tertunduk lesu dan sesekali menutupi wajah dengan rambut panjangnga hingga masuk melewati pintu gerbang tahanan.
Jessica resmi ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pagi hingga malam ini.
"Malam ini, terhadap saudari J (Jessica) tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur akan dilakukan penahanan mulai malam ini," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Menurut dia, penahanan terhadap Jessca akan dilakukan selama 20 hari kedepan dan dapat diajukan perpanjangan waktu bila diperlukan.
"Penahanan berlaku untuk 20 hari kedepan, apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan nanti kami minta perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Khrisna.