Penangkapan Jessica Disebut Seperti Teroris, Ini Kata Polda Metro

Polda Metro menegaskan proses hukum yang sedang berlangsung sudah sangat kuat membawa Jessica menjadi tersangka.

oleh Muslim AR diperbarui 31 Jan 2016, 10:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal. (humaspoldametrojaya)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus penebar sianida di kopi Mirna bakal menginap selama 20 hari ke depan di balik jeruji besi. Dalam prosedurnya, Jessica hanya mendapatkan kasur tipis tanpa selimut sebagai fasilitas penjara.

Dalam surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum itu, Jessica ditahan sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya M Iqbal menyatakan, proses hukum yang sedang berlangsung sudah sangat kuat membawa Jessica menjadi tersangka.

"Alat bukti jelas dong, kalau kita sudah menetapkan tersangka, sudah minimal dua alat bukti sudah kita miliki bahkan penyidik sudah mempunyai lebih dari dua," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Iqbal membantah kalau pihaknya menjemput Jessica dengan paksa dan memperlakukannya layaknya teroris seperti yang dikeluhkan oleh pihak keluarga Jessica.

"Tolong dicatat juga, tiap kita melakukan penangkapan memang istilah kepolisian ada penjemputan paksa. Tapi Jessica kan juga kooperatif saat itu," lanjut dia.

Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat 29 Januari 2016 malam terkait kematian Mirna.

Usai ditangkap, wanita kelahiran 27 tahun lalu itu digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Di sana dia menjalani pemeriksaan maraton hingga penyidik memutuskan untuk menahannya.

Alumnus Billy Blues College ini sebelumnya menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi. Segala metode penyidikan dilakukan polisi untuk menguak kasus tewasnya Mirna, hingga memeriksa Jessica dengan lie detector dan melakukan hypnotherapy terhadap perempuan berwajah oriental itu.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau mati.

Wayan Mirna Salihin sebelumnya dinyatakan tewas setelah keracunan zat berbahaya sianida saat menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, West Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Efek sianida melumpuhkan istri Arief Sumarko hanya dalam hitungan menit. Mirna kejang, mulutnya mengeluarkan busa dan meninggal sesaat tiba di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya