Motif Jessica Diduga Meracun Mirna Jadi PR Kepolisian

Beragam strategi digunakan kepolisian untuk menguatkan alat bukti tindak pidana yang dilakukan Jessica Wongso.

oleh Andrie Harianto diperbarui 01 Feb 2016, 08:47 WIB
Penyidik Direktorat Polda Metro Jaya menetapkan [Jessica](2425352 "") Kumala Wongso sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui motif alumnus desain grafis kampus di Australia itu membunuh rekan satu kampusnya, Mirna.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan selama menjalani pemeriksaan setelah ditangkap Sabtu (30/1/2016), Jessica masih belum mengakui dirinya yang menabur racun sianida di kopi yang diseruput Mirna, Rabu, 6 Januari 2016.

"Dia tidak mengakui, tidak ada tersangka mengakui perbuatannya," kata Herry kepada Liputan6.com, Sabtu malam, 30 Januari 2016, sesaat setelah Jessica dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tugas penyidik adalah melakukan pembuktian dari perbuatan pidana tersangka.

"Tidak harus pengakuan tersangka, walaupun pengakuan tersangka itu penting. Tugas penyidik adalah membuktikan betul tidak tersangka melakukan hal itu," ucap Iqbal kala dihubungi terpisah, Senin (1/2/2016).

Penetapan tersangka terhadap jebolan kampus Billy Blues College, Sydney, Australia, diakui Iqbal, tidak mudah. Penyidik harus bejibaku dengan fakta-fakta yang ada dan menguatkan fakta tersebut dari saksi dan ahli.

"Maka setelah kami berkeyakinan dengan beberapa alat bukti yang cukup, maka ditetapkan J sebagai tersangka," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih memproses alat-alat bukti yang sudah terkumpul untuk dikuatkan. Namun, Iqbal tidak merinci hal tersebut karena amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebut bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan bagian yang terkecualikan.

Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Januari 2016, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat penangkapan Jessica tengah menginap bersama kedua orangtuanya di hotel tersebut.

Jessica lalu diboyong ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Jessica di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya