Ini Bukti Kuat Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

oleh Gautama Adianto diperbarui 01 Feb 2016, 17:45 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica melanggar pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya