Liputan6.com, Bandung - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus jual beli ginjal yang dibongkar oleh Polda Jawa Barat. Selain 3 tersangka yang sudah ditahan, polisi menelisik pihak lain yang terlibat termasuk rumah sakit. Sejauh ini polisi menengarai keterlibatan 2 rumah sakit di Jakarta dalam jual beli ginjal ilegal. Salah satunya rumah sakit besar milik pemerintah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (2/2/2016), sebagai rumah sakit besar milik pemerintah, RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) menegaskan pihaknya tidak terlibat, karena telah menerapkan prosedur ketat dalam teknis medis maupun advokasi.
Sindikat jual beli ginjal diungkap Polda Jawa Barat berawal dari pengakuan seorang tahanan kasus pencurian di Polres Garut yang mengaku sakit setelah salah satu ginjalnya dijual.
Baca Juga
Advertisement
Polisi lalu menangkap 3 orang anggota sindikat. 2 Orang di antaranya bertugas mencari dan membujuk orang yang mau menjual ginjalnya, seorang lainnya bertugas menghubungi rumah sakit. Mereka yang menjual ginjalnya, umumnya warga miskin dan terbelit utang.
Salah satu korbannya adalah Dasep Supriadi alias Atep yang kini telah kabur dari rumahnya sejak dua pekan lalu.
Atep diduga lari dari rumah karena malu menjadi korban sindikat penjual ginjal. Walau dilarang sang ayah, Atep menjual satu ginjalnya seharga Rp 90 juta untuk membantu ekonomi keluarganya.
Sebelum kabur dari rumah, kondisi Atep memburuk, selain sering mual dan pusing, wajahnya sudah pucat dan tubuhnya lemas. Atep salah satu korban sindikat penjualan ginjal yang dijalankan AG, DD dan HR.
Korban yang menjual ginjalnya biasa diberi Rp 80 juta hingga 90 juta, sedangkan masing-masing calo atau perantara mendapat Rp 5 juta hingga Rp 15 juta dan di tingkat selanjutnya Rp 100 juta-110 juta. Rumah sakit umumnya membeli dengan harga Rp 225-250 juta.