VIDEO: Jadi Pengedar Narkoba, Guru Ngaji Ini Diringkus Polisi

Polisi mendapati sabu seberat 9,3 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sekitar Rp 600 ribu.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2016, 07:49 WIB
Polisi mendapati sabu seberat 9,3 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sekitar Rp 600 ribu.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang guru mengaji di Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Sang guru mengaji mengaku nekat mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (2/2/2016), tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Reskrim Sukolilo Surabaya adalah Widarto (47), warga Sidosermo, Surabaya.

Bersama dengan 2 rekannya, dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi mendapati sabu seberat 9,3 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sekitar Rp 600 ribu.

Guna menjalani proses hukum, tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya