Liputan6.com, Surabaya - Seorang guru mengaji di Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Sang guru mengaji mengaku nekat mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (2/2/2016), tersangka pengedar narkoba yang ditangkap aparat Reskrim Sukolilo Surabaya adalah Widarto (47), warga Sidosermo, Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Bersama dengan 2 rekannya, dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi mendapati sabu seberat 9,3 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sekitar Rp 600 ribu.
Guna menjalani proses hukum, tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba.