Jokowi Harapkan Revisi UU Anti-Terorisme Rampung Bulan Depan

Jokowi berharap DPR segera memproses draf revisi UU tersebut setelah diserahkan pemerintah.‎

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Feb 2016, 06:58 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi draf revisi UU Anti-Terorisme itu agar dapat segera diajukan kepada DPR RI.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Jokowi berharap DPR segera memproses draf revisi UU tersebut setelah diserahkan oleh pemerintah.‎

"Kalau harapannya (Presiden) bisa selesai dalam waktu singkat. Harapannya karena masa persidangan sampai Maret. Mudah-mudahan sebelum masa sidang habis bisa diselesaikan dan harapannya langsung direspons DPR," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Untuk mempercepat proses di legislatif, Jokowi akan mengeluarkan amanat presiden (ampres).‎

"Karena ini inisiatif pemerintah, tentunya akan menyiapkan ampres dan naskah akademik mudah-mudahan DPR bisa menerima usulan pemerintah ini jadi payung dalam melakukan pencegahan terorisme dan radikalisme," ujar politikus PDI Perjuangan itu. ‎

Mengenai jumlah tiap pasal dan ayat yang akan direvisi, Pramono enggan membeberkannya. Menurut dia, Menkumham Yassona P Laoly lebih berwenang memaparkan.

"Me‎nkumham semestinya yang menyampaikan kepada publik. Biar Menkumham yang menyampaikan, karena tadi pagi juga masih rapat di Menkopolhukam," ucap Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya