Edarkan Sabu 22 Kg, Polisi dan Istri Siri Divonis Mati

Pengacara polisi itu menyebut hakim mengabaikan prestasi kliennya yang membantu mengungkap 235 kasus narkoba.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Feb 2016, 07:30 WIB
Pengacara polisi itu menyebut hakim mengabaikan prestasi kliennya yang membantu mengungkap 235 kasus narkoba.

Liputan6.com, Surabaya - Aiptu Abdul Latip, anggota Polsek Sedati beserta istri sirinya, Indri Rahmawati harus menelan pil pahit usai mendengarkan putusan pidana mati. Pada amar putusan Ketua Majelis Hakim Ferdinandus, kedua terdakwa dinilai telah bersalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan sabu seberat 22 kilogram.

Hakim juga menyatakan perbuatan Abdul Latip tidak mencerminkan profesinya sebagai anggota Polri.

"Menyatakan terdakwa I (Indri) dan terdakwa II (Abdul Latip) terbukti bersalah menjadi perantara narkotika dan menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana hukuman mati. Dan memerintahkan kedua terdakwa agar tetap berada di rutan," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusannya, Senin 1 Februari 2016.

Pada pertimbangan hakim, Abdul Latip dinilai tidak selayaknya melawan hukum dengan mengedarkan sabu seberat 22 kg. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan melanggar hukum.

"Sebagai anggota polisi, seharusnya terdakwa Abdul Latip mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba," tegas Ferdinandus.

Atas putusan pidana mati itu, hakim mementahkan pembelaan terdakwa Abdul Latip yang pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Saat itu, Abdul Latip merasa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak bisa dijeratkan kepadanya.

Ferdinandus juga mementahkan pledoi yang diajukan terdakwa Indri Rahmawati yang meminta keringanan hukuman penjara.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Dan menolak keseluruhan pledoi yang diajukan kedua terdakwa," jelas Ferdinandus.


Ajukan Banding

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Dalam upaya banding itu, kedua terdakwa berharap agar vonis hukuman mati bisa dianulir di tingkat pengadilan tinggi.

Sementara itu, pengacara Abdul Latip, Solihah mengatakan banding diajukan karena dirinya tidak sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latip yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba," kata Solihah.

Liana selaku pengacara Indri mengaku menyayangkan putusan pidana mati yang ditujukan untuk Indri. Menurut dia, kliennya hanya berperan sebagai penerima titipan dalam kasus tersebut.

"Masak cuma menerima titipan saja diputus mati? Harusnya, sesuai Pasal 112 ancaman hukumannya bisa 4 tahun. Pasti kami ajukan banding," ucap Liana.

Abdul Latif dan Indri ditangkap berdasarkan informasi yang didapat Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, ada sebuah kos-kosan yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

Setelah ditelusuri, informasi itu mengarah ke indekos terdakwa Indri. Petugas menggeledah tempat tersebut dan berhasil menemukan beberapa paket sabu siap edar. Dari penggeledahan itu terungkap pula keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusakambangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya