Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengadakan rapat dengan pengusul revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pengusulnya adalah Fraksi PDI Perjuangan. Mereka mengusulkan 4 perubahan dalam RUU tersebut, yakni penyadapan, SP3, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen.
Pimpinan Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan, fraksinya dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Baleg sudah menolak revisi UU KPK.
Ia mengaku sudah mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menolak revisi UU KPK tersebut.
"PDIP yang usulkan revisi tapi ada anggotanya yang inginkan tidak (direvisi), apakah itu sikap perorangan atau fraksi? Kalau Gerindra kan tegas tolak revisi," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Undang KPK
Menurut Supratman, seharusnya pembahasan RUU KPK ini sudah masuk tingkat panitia kerja. Namun Baleg ingin mengundang KPK dan perguruan tinggi untuk meminta masukan.
"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat Panja, kita sepakat RDPU dengan KPK dan perguruan tinggi agar dapat masukan komprehensif," ungkap Supratman.
Dia melanjutkan RDPU ini dilakukan untuk mengetahui pasal-pasal mana saja yang diinginkan oleh KPK. Sementara, meminta masukan kepada para pakar agar UU ini lebih komprehensif dan objektif. "Kami tidak ingin revisinya dilakukan serta merta namun harus melalui sempurna," harap dia.
Sementara, Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Al Muzzammil Yusuf menambahkan, dalam RDPU dengan KPK dan perguruan tinggi ini diarahkan ke pembuatan Naskah Akademik RUU KPK.
"Kita arahkan ke mereka naskah akademis ini. Fokus membahas naskah RUU yang ada di kita. Di luar itu ada usulan, ya kita bahas. Bukan angkat dari yang tidak ada," kata Muzzammil Yusuf.