Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin menilai ajaran yang disebarkan tokoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengandung unsur makar. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan individu atau kelompok yang berpikiran mendirikan negara sendiri pasti melanggar Undang-Undang.
"Setiap orang, organisasi yang ingin mendirikan negara pasti melanggar aturan kan, Undang-Undang," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Namun, kata JK penanganan pada kelompok atau individu yang makar itu berbeda-beda tergantung pada tingkatan makar itu. Misalnya, bagi individu atau kelompok yang baru berniat mendirikan negara, maka hukumannya hanya sebatas diluruskan jalan pikirannya.
Baca Juga
Advertisement
"Tentu kalau hanya pikiran, pikiran itu diluruskan kan. Kalau angkat senjata ya dilawan juga kalau macam-macam. Tergantung tingkatannya itu. Kalau hanya orang berfikir tentu tidak melanggar hukum," ujar JK.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menilai ajaran yang disebar para tokoh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan hanya mengandung unsur penistaan agama namun juga mengarah pada tindakan makar.
Indikasi adanya gerakan makar atau mendirikan negara dalam negara didapat berdasarkan temuan Kemenag. Gafatar diduga akan mendirikan negara dengan sistem pemerintahan sendiri.
"Secara jelas Balitbang Kemenag memiliki temuan bahwa mereka bercita-cita mendirikan negara Islam. Jadi ini bukan hanya persoalan keagamaan tapi ancaman terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga penegakan hukum lebih tegas dikedepankan," ucap Lukman.