Liputan6.com, Jakarta Tanya
Jika perusahaan sudah 8 bulan tidak bayar iuran apakah kami bisa pindah ke BPJS mandiri?
Advertisement
Pengirim
agusdXX@gmail.com
Jawab
Tidak bisa, kecuali Anda resign dari perusaahan tersebut, maka Anda dapat pindah status kepesertaan menjadi Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri/perorangan.
Jika perusahaan tidak membayar disiplin membayar iuran, mohon laporkan kepada kami melalui call center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat (cek alamat dan nomor kontaknya di www.bpjs-kesehatan.go.id). Karena jaminan kesehatan adalah hak karyawan perusahaan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.