Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq mempertanyakan pengangkatan Banyu Biru Djarot sebagai salah satu anggota intelijen. Kepala BIN Sutiyoso diminta menjelaskan secara resmi kepada DPR alasannya mengangkat Banyu Biru.
"Kalau betul, tentu saja ini harus diselidiki apa alasan kompetensi yang dimiliki Banyu Biru sehingga diangkat sebagai anggota badan informasi strategis BIN," kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Sebagai mitra kerja dari BIN, menurut Mahfudz, seharusnya Sutiyoso bisa lebih selektif dalam memilih anggotanya serta didukung pengalaman dan pengetahuan di bidangnya. Sebab kerja BIN tak main-main.
"Itu instrumen yang semestinya sangat berwibawa dibutuhkan kepakaran," ucap dia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, dibocorkannya SK BIN ke media sosial merupakan tindakan tidak wajar sebagai seorang intelijen. Pengunggahan dokumen BIN tersebut telah menyalahi aturan kerahasiaan informasi intelejen itu sendiri.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau Banyu Biru mengada-ada, itu suatu indikasi pidana, harus diproses juga berdasarkan pengaduan BIN," tandas Mahfudz.
Netizen sebelumnya digegerkan oleh surat pengangkatan Banyu Biru sebagai anggota BIN. Dalam postingan foto surat, pengusaha muda itu membubuhinya dengan kalimat: Alhamdulillah. Beberapa temannya juga terlihat memberikan emoji bergambar hati.
Entah bagaimana posting di media sosial tertutup itu akhirnya menyebar ke dunia maya. Sontak para netizen pun memberikan komentar beragam.
"Jadi Intel kok ngaku, pakai posting pula", "Nge-share SK di medsos nggak sekalian di laminating", "Pamer SK jadi anggota BIN, duhh Mas Banyu".
Surat pengangkatan langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso dan ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto SSos MM. Dicantumkan pula masa berlaku Banyu Biru menjadi intel selama 12 bulan penuh mulai dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.