Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan segera meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Anggota Baleg DPR Arsul Sani mengatakan, revisi UU tersebut sudah menjadi kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016. Namun, revisi itu tak harus segera dilakukan.
"Karena sudah menjadi kesepakatan politik, maka PPP bisa menerima usulan revisi itu. Hanya kalau soal urgensinya, PPP tidak ingin memaksakan bahwa revisi itu harus sekarang atau diselesaikan sekarang," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berujar, pihaknya mementingkan isi revisi UU KPK dibanding masa waktu pembahasan. Ia menegaskan, fraksinya di DPR akan menolak bila revisi tersebut akan menghilangkan kewenangan KPK.
"Tetapi kalau mengatur agar kewenangan, seperti penyadapan, dipersempit celahnya dari kemungkinan penyalahgunaan maka PPP siap membahasnya," tegas Arsul.
Selain itu, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada pengusul revisi UU KPK agar pembahasan revisi tidak melebihi 4 hal, kecuali pemerintah atau KPK ingin menambahkan poin lainnya. Sebab, DPR telah disepakati mayoritas fraksi untuk membahas 4 hal tersebut.
"Jadi PPP tidak mau revisi yang aneh-aneh seperti soal pembatasan umur, penghilangan kewenangan penuntutan dan sebagainya," pungkas Arsul.