Liputan6.com, Jakarta - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 148 kilometer (km) masih menyisakan sejumlah permasalahan terkait perizinan. Dari 148 km panjang kereta cepat tersebut, baru sebagian kecil yang sudah mendapatkan izin.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hermanto Dwiatmoko mengatakan, hingga saat ini PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selaku badan usaha penyelenggara prasarana kereta api cepat baru menyerahkan dokumen teknis.
Dokumen teknis tersebut untuk lintasan di km 95 hingga km 100 dari total panjang lintasan kereta cepat yang mencapai 142 km. Ini berarti baru 5 km panjang lintasan yang dokumennya sudah diajukan ke Kemenhub.
"Dokumen teknis yang kami terima adalah untuk km 95+00 sampai dengan km 100+00," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, lintasan kereta cepat yang baru 5 km tersebut masih dianggap bermasalah. Pasalnya pada lintasan itu terdapat 3 buah jembatan dan terowongan sepanjang 2,04 km.
"Di 5 km ini ada jembatan dan terowongan. Ini dari hasil evaluasi, ada beberapa hal yang perlu dipelajari dan kami kendalikan," kata dia.
Menurut Hermanto, wilayah di sekitar km 95 hingga km 100 merupakan daerah yang berpotensi terjadinya gempa bumi. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempelajari secara lebih dalam dokumen teknis yang disampaikan oleh KCIC.
"Tentu dokumen teknis untuk tiga jembatan dan terowongan tersebut kami pelajari dengan detail, mengingat di daerah tersebut merupakan wilayah sesar atau patahan yang berpotensi gempa bumi," tuturnya.
Peletakan baru pertama (groudbreaking) pembangunan proyek ini telah dilakukan pada 21 Januari 2016 lalu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dny/Zul)