Kemkes: Rompi Antikanker Milik Warsito Belum Jelas Keamanannya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pernyataan resmi terkait rompi antikanker ciptaan Warsito Purwo Taruno.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 04 Feb 2016, 08:00 WIB
Mulai besok, 28 Januari 2016, mereka hanya melayani pengecekan dan servis rompi antikanker ECCT.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan Electro Capacitive Cancer Treatment (ECCT) atau rompi antikanker ciptaan Warsito Purwo Taruno.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabalitbangkes) Tri Tarayati, alat tersebut belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya. Kesimpulan ini atas dasar hasil evaluasi tim review yang terdiri dari Kemenkes, Kemenristekdikti, LIPI, dan KPKN. 

Baca Juga

"Penelitian ECCT dilanjutkan sesuai dengan kaidah pengembangan alat kesehatan sesuai standar. Alat tersebut juga akan dikembangkan melalui pipeline pengembangan alat ECCT per jenis kanker, mulai dari praklinik hingga klinik sesuai dengan kaidah Cara Uji Klinik yang Baik (GCP)," katanya saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Selain itu, kata dia, Kemenkes juga telah membentuk tim konsorsium yang akan mengawal pengembangan alat Technology Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) dan ECCT ini.

"Jika hasilnya baik, dilanjutkan ke uji klinik yang akan dilanjutkan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) atau rumah sakit pendidikan yang ditunjuk," ujarnya.

Tari menambahkan, bagi pasien lama yang selama ini menggunakan ECCT, akan mendapatkan pelayanan kesehatan standar di delapan RS pemerintah yang ditunjuk seperti RS Hasan Sadikin, RS Soetomo, RS Dharmais, RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Persahabatan dan rumah sakit lainnya yang bersedia.

Sedangkan untuk menggunakan alat ECCT, menurut Tari itu adalah hak pasien. "Jika pasien menghendaki, penggunaan ECCT tetap diperbolehkan bersamaan dengan pelayanan kesehatan yang dijalani," imbuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya