Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, partainya menolak revisi UU KPK meskipun dirinya mengaku belum membaca draf RUU tersebut.
"Saya belum membaca drafnya, tapi kalau sikap Gerindra kita menolak, karena kita anggap RUU bisa melemahkan KPK," ucap Fadli zon di Gedung DPR, Senayan, Rabu (3/2/2016)
Fadli juga menuturkan jika setiap penolakan tentu karena ada titik pelemahannya, namun setiap pernyataan penolakan tentunya sudah memiliki lanadasan yang kuat.
"Ini bisa ada titik pelemahan. Jadi pernyataan satu penolakan itu kan pasti ada rasionalnya. Mungkin nanti akan divoting," kata politikus Gerindra ini.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly, menegaskan pemerintah akan menolak usulan revisi itu.
"Pemerintah masih menunggu draf resmi dari DPR. Sebab, bukan tidak mungkin draf usulan dari pihak pengusul dapat berubah ketika di boyong dalam rapat paripurna," ucap Yasonna.
Mantan Anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini mengatakan, pemerintah pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap revisi sepanjang penguatan kelembagaan KPK.
Sebagaimana diketahui, empat poin yang disepakati perubahan dalam UU KPK terkait dengan keberadaan dewan pengawas, aturan perizinan penyadapan, kewenangan menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik independen.
"Kalau untuk penguatan kelembagaan itu bagus, kita tunggu draf resminya,” ujar Yasonna.