Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menemui Presiden Joko Widodo. Belum diketahui apa agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Namun, pada Rabu 3 Februari 2016 kemarin, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Jokowi memang berencana memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pantauan Liputan6.com, Prasetyo tiba di Istana pada pukul 09.00 WIB. Saat ditanya apakah pertemuan tersebut untuk menjelaskan mengenai kasus hukum Novel Baswedan kepada Jokowi, mantan Politikus Partai Nasdem itu enggan menanggapi lebih lanjut.
"Nanti saja ya, saya masuk dulu," ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Tak lama setelah Prasetyo, Badrodin Haiti juga datang dan akan menemui Presiden Jokowi dalam waktu yang sama. Saat dimintai keterangannya, Badrodin pun juga enggan berkomentar lebih lanjut. "Nanti ya, nanti," ucap Badrodin.
Selain ingin mengetahui kasus Novel, Jokowi juga ingin mengetahui perkembangan kasus 2 mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang juga tersangkut kasus hukum.
"Presiden akan mendengarkan dulu. Jaksa Agung dipanggil agar Presiden mendapat laporan lengkap perkembangan kasus itu. Tidak hanya kasusnya Novel Baswedan, tetapi juga kasusnya Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad," ujar Johan Budi.
Dia berharap, keterangan KPK dan Polri di masa lalu tidak akan terulang lagi pada masa-masa mendatang. Johan mengatakan, Jokowi memandang komposisi pimpinan KPK saat ini akan mengarah pada harmonisasi hubungan antarpenegak hukum.
"Melihat komposisi pimpinan KPK sekarang, dari apa yang disampaikan Presiden, komposisi pimpinan KPK yang sekarang memberi angin segar bagi harmonisasi hubungan KPK dan kepolisian. Tapi apakah ke depan terjadi konflik atau tidak, Bapak Presiden pun tidak bisa memprediksi," ucap Johan.
Kasus Novel mencuat sekitar 2012 atau tidak lama setelah KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, Presiden SBY kala itu memerintahkan penyidikan kasus Novel ditunda.
3 Tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015.
Novel sempat akan ditahan namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.