Liputan6.com, Jakarta - Muncul wacana pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politics atau politik uang dicoret dari penyelenggaraan pilkada. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengaku setuju dengan wacana tersebut. Dia bahkan memberi usulan hukuman berat pada pelaku kecurangan itu.
"Saya usulkan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang. Bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Arteria juga sepakat bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil penghitungan pilkada tidak dibatasi. Tujuannya, agar bisa diproses kapan pun ditemukan pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi suara.
"Jadi, kapan pun ditemukan bisa diproses," ujar Arteria.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang dilontarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di Gedung DPR, Senin 1 Februari 2016.
Usul ini diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana bagi pasangan calon pelaku politik uang tak efektif untuk menekan maraknya praktik politik uang dalam pilkada. Sanksi pidana yang hanya 9 bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.
"Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana," kata Jimly.