Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan menangkap 2 pemuda berinisial RK dan M, yang menjambret penumpang ojek online.
Kapolsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernama M Fadillah naik ojek online dari depan Mal Kuningan City menuju Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
"Saat korban menunjukkan alamat tujuan kepada pengemudi ojek melalui handphone-nya, tiba-tiba dari arah samping sebelah kanan handphone korban dirampas pelaku," ujar Tri di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Tri menjelaskan, saat perampasan terjadi aksi kejar-kejaran. Selain mengejar, korban dan pengemudi ojek online sempat meneriaki 2 begal handphone itu.
Baca Juga
Advertisement
"Saat itu ada petugas Buser kami sedang patroli dan mendengar hal itu. Bersama masyarakat, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap, berikut barang bukti," kata dia.
Menurut Tri, 2 pemuda 23 dan 20 tahun itu ditangkap bersama barang bukti.
"Kedua pelaku menjalani proses hukum di Polsektro Setiabudi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Tri.