Apple Digugat Rp 8 Triliun Atas Dugaan Pelanggaran Paten

Apple dituduh telah melanggar paten virtual private network dari VernitX yang digunakan di FaceTime dan iMessage.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Feb 2016, 20:57 WIB
WWDC 2012 Apple - Kredit: twitter.com/astern

Liputan6.com, Jakarta - Apple tak henti-henti tersandung masalah hukum. Kali ini, perusahaan asal Cupertino itu dituduh telah melanggar paten dari sebuah perusahaan bernama VirnetX. Apple diduga telah menggunakan paten virtual private network (VPN) dari perusahaan keamanan tersebut di FaceTime dan iMessage.

Dan, kasus yang telah berlangsung sejak 2010 ini hampir memasuki babak akhir. Sebab, seperti dikutip dari laman Engadget, Minggu (7/2/2016), pengadilan telah memutuskan Apple bersalah dan harus membayar denda sebesar US$ 625 juta atau sekitar Rp 8 triliun.

Sebetulnya, tuntutan pihak VirnetX pada awalnya hanya sebesar US$ 532 juta atau sekitar Rp 7,2 triliun. Namun, berdasarkan informasi dari firma hukum yang mewakili VirnetX keputusan ini juga dipengaruhi oleh keputusan juri. Menurutnya, juri telah menilai bahwa Apple telah melanggar paten teknologi VirnetX selama bertahun-tahun.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Apple akan mengajukan banding.

Juru bicara Apple mengatakan bahwa pihaknya sangat terkejut dan kecewa atas keputusan hakim. Menurutnya, teknologi itu secara independen telah dirancang selama bertahun-tahun. Bahkan, pihaknya mencatat bahwa empat paten yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah.

Kasus ini bukan lah yang pertama antara Apple dengan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan ini juga memaksa Apple membayar sejumlah uang dengan tuduhan serupa. Namun, ketika itu pengadilan tinggi Amerika Serikat membatalkan putusan itu sebab ada masalah dengan keputusan juri dalam menentukan kerusakan.

(Dam/Cas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya