Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Supersemar melayangkan gugatan kepada negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait denda perkara sebesar Rp 4,4 triliun atas dugaan penyalahgunaan dana beasiswa periode 1989-1993. Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, setelah menggelar sidang perdana, pihaknya kemudian memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi di depan hakim. Namun hasil mediasi tidak bisa didigelar hari ini.
"Tadi kita berikan kesempatan pada mereka untuk mediasi. Jadi hasilnya ini akan ditunda 2 minggu ke depan, untuk menyiapkan berkas-berkas," ujar Made usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Made, Yayasan Supersemar menggugat karena merasa tidak menerima sejumlah dana seperti yang dituduhkan Kejagung. Pihak Supersemar juga mengklaim memiliki cukup bukti.
"Jadi mereka ini menuntut pembuktian bahwa uang yang diterima tidak seperti yang dituduhkan. Tuntutan mereka hanya itu," tutur dia.
Pengurus Yayasan Supersemar diminta memenuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993 silam.
Siti Hardiyanto Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris mantan Presiden Soeharto wajib membayar denda tersebut.