BTN Tawarkan Bunga KPR Non Subsidi 6,6%

BTN sudah salurkan kredit mencapai Rp 139 triliun pada 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Feb 2016, 21:53 WIB
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) Maryono (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menawarkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non subsidi sebesar 6,6 persen dalam acara Indonesia Properti Expo 2016. Berdasarkan pencarian, acara ini akan digelar pada 13-21 Februari 2016 di Jakarta Convention Center (JCC).

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, langkah tersebut untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat.

"Saat ini KPR subsidi tetap 5 persen, non subsidi akan kami turunkan pada saat 13 Februari pada saat expo properti. Kami turunkan mulai 6,6 persen," kata dia di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dia mengatakan, usai acara tersebut akan menerapkan bunga rendah pada KPR non subsidi.‎ "Nanti dalam pameran, sebetulnya hitungan kami turunkan 9,6 persen karena promo bantuan 3 persen sampai April," tuturnya.

Sementara itu, Maryono mengatakan kredit BTN mencapai Rp 139 triliun pada 2015. Raihan itu  naik 19,88 persen dari tahun sebelumnya Rp 115,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, dia menuturkan sebanyak 89,9 persen atau Rp 124,9 triliun merupakan kredit perumahan. Secara total, penyaluran kredit BTN di atas rata-rata perbankan yang tumbuh 9,85 persen.

"BTN tetap komitmen kami konsentrasi pembiayaan rumah segmen menengah bawah. Kredit perumahan mempunyai komposisi 89,9 persen atau 90 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini kredit pemilikan rumah BTN masih mendominasi pasar dengan porsi 30,6 persen.‎ Dia menambahkan, Non Performing Loan (NPL) gross turun dari 4,01 persen menjadi 3,42 persen tahun ini.

Dana Pihak Ketiga (DPK) perseroan mencapai Rp 128 triliun. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar 19,97 persen atau sebanyak ‎Rp 106,4 triliun.

Realisasi Tapera Dorong Bank BTN Turunkan Suku Bunga

Selain itu, manajemen BTN mendukung rencana pemerintah dan DPR menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU.

Maryono mengatakan, dengan ada Tapera maka perbankan akan mendapat dana murah dan jangka panjang. Imbasnya, perseroan bisa menurunkan suku bunga dan masyarakat lebih mudah mendapat rumah.

"Prinsipnya  BTN mendukung proses  RUU jadi UU Tapera. Pertimbangannya kalau terwujud mendapat dana berbiaya murah dan dan jangka panjang, bisa menurunkan suku bunga drastis dan tidak jadi beban masyarakat khususnya KPR subsidi," kata dia.

Namun, dia mengatakan sebaiknya Tapera hanya dimanfaatkan oleh bank-bank yang menyalurkan pembiayaan KPR. Jika tidak, pihaknya khawatir justru dimanfaatkan menjadi pembiayaan yang mahal.

"BTN mengharapkan, kalau berjalan dana Tapera akan dimanfaatkan bank pembiayaan KPR yang membiayai masyarakar. Terkait tabungan Tapera jangan sampai dana murah bisa menjadi dana mahal," ujarnya.

Keberadaan Tapera sendiri diharapkan akan menjamin peningkatan akses masyarakat dalam pemilikan rumah. Lantaran, RUU tersebut memberikan landasan hukum bagi upaya menghimpun dan menyediakan dana rumah untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat.

Dalam RUU Tapera sendiri akan mengatur hak setiap warga Indonesia yang bekerja atau yang bekerja mandiri wajib menjadi peserta Tapera. Syaratnya, berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurangnya 18 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mewujudkan rumah murah sebentar lagi terwujud. Dan ini akan menjadi sejarah baru bangsa Indonesia," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya