Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan, jajanan anak 'Kotak Kado'yang berhadiah menyerupai alat kontrasepsi kondom tersebut hanyalah balon. Unsur barang plastik atau karet yang diduga menyerupai alat kontrasepsi tersebut nonidentik dan tidak mengandung bahan berbahaya atau bukan kondom.
Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, pihaknya telah mengklarifikasi terhadap berita di media massa bahwa temuan jajanan untuk anak-anak sekolah berkemasan kondom dan diasumsikan kondom bekas pakai.
"Cara meminumnya dimasukkan ke dalam alat yang diduga kondom, dimasukkan air kemudian dikocok. Kami lakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, kami temukan jajanan tersebut di Pekayon, Bekasi Selatan," ujar Agung, Kamis (4/2/2016).
Dari temuan Agung dan jajarannya, dalam jajanan itu ada kotak, lalu di dalamnya ada hadiah menyerupai kondom.
"Sudah diperiksa itu tidak ada unsur bahan dasar pembuatan yang sama seperti bahan dasar kondom. Dan kami ke pabriknya tidak ada petunjuk di kemasan kalau cara minumnya harus dikocok seperti yang disebarluaskan di media sosial, hanya diseduh (cara pembuatannya). Tidak benar ketika ada yang bilang itu kondom bekas," jelas Agung.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Puslabfor Polri Astarini Endah. Setelah memeriksa dengan sampel, Astarini menemukan, ternyata bahan kimia yang berbeda antara barang bukti hadiah diduga kondom dengan bahan kondom. Hadiah tersebut tidak mengandung bahan berbahaya.
"Kesimpulannya mainan yang berbentuk balon yang diduga merupakan limbah kondom tidak benar. Karena komposisi kimianya antara kondom dengan balon diduga kondom tersebut berbeda," ujar Astarini.
Pada akhir Desember 2015, masyarakat Bekasi dikejutkan dengan temuan jajanan anak yang diduga berhadiah kondom. Dengan merek Kotak Kado. Temuan oleh seorang warga itu langsung dilaporkan kepada pihak berwajib dan Yayasan Kita dan Buah Hati (YKBH) yang langsung mengunggah hasil temuan itu ke media sosial.
Jajanan berupa susu bubuk tersebut bisa diminum baik secara cair atau dengan air. Jajanan yang diproduksi oleh PD Supergirl Utama Food yang beralamat di Tangerang, Banten itu pun diselidiki polisi. Puslabfor Mabes Polri kemudian meneliti jajanan tersebut.