Jokowi Minta Jaksa Agung-Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Jokowi memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengetahui perkembangan kasus Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Feb 2016, 22:39 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait kisruh pencatutan namanya dan wapres Jusuf Kalla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kasus tersebut kini sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ke Istana.

Juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan keduanya dimintai penjelasan tentang perkembangan perkara hukum penyidik KPK Novel Baswedan dan kasus 2 mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

‎"Intinya presiden ingin meminta laporan terkait berbagai persoalan di antaranya berkaitan dengan penanganan perkara ketiganya,‎" ucap Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (4/2/2016).

Menurut Johan, dalam pertemuan itu, Prasetyo dan Badrodin menyampaikan perkembangan penanganan perkara ketiga orang itu. Dalam arahannya, Jokowi meminta Kapolri dan Jaksa Agung menuntaskan penanganan perkara hukum Novel, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kalau berkaitan dengan perkara Abraham Samad, BW dan Novel, itu tadi sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan. Apakah itu berkaitan dengan kasus AS dan BW yang sudah cukup lama, yang sampai kini tidak ada keputusan pasti," ujar Johan.

Mengenai bagaimana proses penyelesaian yang harus dilakukan dengan depoonering (menyampingkan perkara) atau dengan langkah hukum lainnya, Johan menyerahkan keputusan tersebut kepada Kejaksaan Agung.

"Kesimpulannya ‎apakah diponeering, apakah SKP2, itu nanti diserahkan ke Jaksa Agung. ‎Hasil laporan Jaksa Agung kepada Presiden seperti itu," kata Johan.

Berkaitan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, yang berkasnya telah sampai di pengadilan, menurut Johan, masih ada peluang untuk menarik dakwaannya bila ingin menyelesaikan perkara tersebut. Namun, bila langkah itu dilakukan, harus sesuai dasar hukum yang jelas.

"Mengenai Novel Baswedan, presiden sudah mendengar perkaranya sudah disampaikan ke pengadilan dan ada peluang untuk menarik dakwaan itu, tentunya dengan alasan yang bisa diselesaikan dengan dasar hukum," kata Johan. ‎

"Poinnya, presiden ingin perkara berkaitan KPK itu segera diselesaikan. Karena ini sudah cukup lama. Karena kita harus cepat move on, terutama ini berkaitan dengan ekonomi," pungkas Johan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya