Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010.
Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik kali ini.
"Rencananya akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK," ujar Maqdir Ismail melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, kliennya direncanakan hadir sebelum pukul 10.00 WIB di KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan ditolak.
Baca Juga
Advertisement
Pada perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Ia diduga melakukan pelanggaran dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi pimpinan perusahaan pelat merah itu. Lino sempat melakukan upaya hukum dengan cara menggugat penetapannya sebagai tersangka ke praperadilan. Namun, langkah tersebut gagal.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seharusnya, RJ Lino diperiksa Jumat 29 Januari 2016. Namun, dia batal diperiksa KPK dengan alasan sakit jantung.