Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengatakan, laporan tersebut atas nama pribadi dan bukan atas nama perusahaannya MNC Grup. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/134/II/2016/Bareskrim dan LP/135/II/2016/Bareskrim. HM Prasetyo dan Yulianto melanggar Pasal 310, 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Warga negara Hary Tanoe baru membuat laporan polisi, 1 terlapornya adalah HM Prasetyo. Dilaporkan atas nama pribadi. Juga Yulianto. Ada 2 laporan yang dibuat. Dasar laporannya dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu," ujar Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Di tempat yang sama, Hary Tanoe menyampaikan, pelaporan tersebut adalah bentuk rasa sesalnya, karena disebut mengancam. Dia menyatakan, tidak pernah mengancam jaksa Yulianto.
"Jadi intinya itu yang saya sesalkan. Saya dilaporkan dan saya disebut mengancam. Semua yang saya sampaikan adalah visi politik saya," kata dia.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakuti dirinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.