VIDEO: MUI Klarifikasi Soal Sertifikasi Jilbab Halal

LPPOM MUI mengklarifikasi sertifikasi soal jilbab halal yang hangat diperbincangkan masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Feb 2016, 20:01 WIB
LPPOM MUI mengklarifikasi sertifikasi soal jilbab halal yang hangat diperbincangkan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majlis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI, mengklarifikasi sertifikasi soal jilbab halal yang hangat diperbincangkan masyarakat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (5/2/2016), jilbab belakangan ini cukup lekat dengan remaja muslim. Pasar itulah yang menjadi celah para produsen jilbab, untuk bersaing memperebutkan konsumen.

Salah satunya dengan memberi label pada iklan produknya dengan stempel halal yang diterbitkan MUI.

Namun MUI melalui Direktur LPPOM Lukmanul Hakim menegaskan, sertifikasi halal yang diterbitkan adalah untuk produsen kain tekstil, bukan produsen produk jilbab. Produsen kain tekstil itu sendiri berada di Bandung, Jawa Barat, yang mendapatkan sertifikasi Oktober 2015 lalu.

Lukmanul menambahkan, sejauh ini ada 3 kategori kain yang mendapat sertifikasi halal.

Bagi MUI, hal ini dipandang sebagai langkah antisipasi pihak produsen atas undang-undang jaminan produk halal.

Sejauh ini MUI sifatnya masih sukarela. Inisiatif pengajuan sertifikasi halal datang dari pihak produsen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya