Liputan6.com, New York - Kelompok Kerja PBB atau The UN Working Group on Arbitrary Detention menyimpulkan, pendiri WikiLeaks, Julian Assange ditahan secara 'ilegal' dan dikenai 'berbagai bentuk perampasan kebebasan'.
Menanggapi keputusan tersebut, Assange angkat bicara. Melalui tayangan video, ia meminta Pemerintah Swedia dan Inggris untuk mematuhi keputusan PBB tersebut.
Jika menolak, kata dia, "Itu berarti akan merusak sistem PBB dan pasti ada konsekuensinya," demikian seperti dikutip dari CNN, Jumat (4/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pria 44 tahun tersebut hingga saat ini masih berstatus buron. Ia diburu aparat Swedia sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Pemerintah Swedia mengatakan bahwa penangkapan ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas Assange di WikiLeaks.
Assange sempat ditangkap oleh polisi Inggris pada Selasa 7 Desember 2010. Namun, ia mendapat perlindungan dari Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris. Selama 3,5 tahun, ia tak pernah keluar dari sana.
Assange mengaku khawatir, jika keluar, ia akan menghadapi ancaman hukuman mati di Amerika Serikat dalam kasus dugaan membocorkan rahasia negara melalui situs 'peniup peluit' miliknya, WikiLeaks.
Karena merasa ditahan secara sewenang-wenang, Assange melapor ke PBB pada 2014.
Sebelumnya, Assange mengatakan, ia akan menyerahkan diri ke polisi Inggris pada Jumat ini, jika panel PBB memutuskan penahanannya tak melanggar hukum.
Melinda Taylor, salah satu pengacara Assange mengatakan, kliennya adalah korban pelaksanaan hukum yang tak adil.
"Akhirnya, melalui keputusan hari ini, ada secercah cahaya di ujung terowongan," kata dia.
Sebaliknya, Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond menegaskan, pihaknya menolak keputusan panel PBB.
"Julian Assange adalah buronan. Ia melarikan diri dari hukum di Kedubes Ekuador," kata dia seperti dikutip dari ABC.
"Ia bisa keluar kapan saja semaunya -- bukan kami yang menahannya. Namun, dia akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum di Swedia jika melakukannya."
Swedia juga menolak keputusan tersebut. Alasannya, panel PBB tak punya hak mengintervensi urusan hukumnya dengan pendiri WikiLeaks.