Liputan6.com, Jakarta - Pada abad ke-14, orang Tionghoa mulai bermigrasi dalam jumlah cukup besar ke wilayah Nusantara -- sebutan lama Indonesia. Berdagang menjadi alasan mereka singgah di Nusantara. Mereka pun mulai menetap dan menjadi warga Nusantara. Tradisi Tionghoa mulai dikenal, Imlek salah satunya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, edisi Senin (8/2/2016), Masa kekuasaan rezim Orde Lama, Imlek sempat dirayakan meriah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946 tentang Hari Raya Kaum Tionghoa, adalah bukti nyata.
Baca Juga
Advertisement
Ketika Presiden Soeharto berkuasa, pergerakan kaum Tionghoa dibatasi. Tersurat dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967, upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dalam ruangan tertutup.
Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Bahkan setahun kemudian menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Hanya terbatas bagi kaum Tionghoa.
Tahun 2002, Presiden Megawati menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Pengumuman ini dibacakan saat Megawati menghadiri acara puncak perayaan Imlek.