Saat Kecelakaan, Pengemudi Fortuner Pacu Gas hingga 90 Km/Jam

Ini berdasar olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut tersebut di Jalan Raya Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Feb 2016, 16:00 WIB
Para korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kali Deres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Hari libur Imlek diwarnai dengan kecelakaan maut antara Toyota Fortuner berpelat nomor B 201 RFD dan sepeda motor B 4068 BFI. Kecelakaan ini merenggut 4 korban jiwa.

Keempatnya tewas di tempat. Mereka adalah pengendara motor Zulkahfi dan istrinya, Nuraini. Lainnya merupakan penumpang Fortuner, Tatang Satriana dan Evi.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut tersebut di Jalan Raya Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016) pagi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Opusungu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi, diketahui Riki Agung Prasetio (24) menancap gas hingga 80-90 km/jam.

"Peraturannya, kecepatan maksimal di jalanan dalam kota itu 60 km/jam. Ini kecepatan mobilnya tinggi. Kencang. (Dari olah TKP) Kecepatannya kira-kira 80-90 km/jam," jelas Heri ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (8/2/2016).

Menurut dia, setelah menabrak motor yang ditumpangi Zulkahfi Rahman (30) dan istrinya Nuraini (23), Fortuner tersebut oleng ke kiri. Mobil pun menabrak pohon dan tiang listrik di pinggir kali.

"Saking kecepatan tak terkendali, (mobil) nabrak pohon dan tiang listrik di pinggir kali, kan ada pembatas jalan. Lalu mobilnya berputar, terguling," terang Heri.

Jenazah keempat korban dievakuasi ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Sementara itu, 3 korban lainnya hanya mengalami luka ringan dan dalam perawatan di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya