Liputan6.com, Jakarta - Riki Agung Prasetyo (24), sopir Fortuner B 201 RFD, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Senin (8/2/2016) di kilometer 15, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan dengan inisial RAS, usia 24 tahun, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusunggu ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (8/2/2016).
Baca Juga
Advertisement
Riki diketahui melajukan mobilnya dengan kecepatan 90 km/jam. Polisi menjerat Riki dengan dua pasal dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4.
"Pertama dikenakan Pasal 284, karena diduga tak bisa mengendalikan kendaraan. Kedua Pasal 310-nya karena menyebabkan adanya korban meninggal dan luka-luka," terang Heri.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Dua orang adalah sepasang suami istri, Zulkahfi Rahman dan Nuraini, yang kala itu tengah mengendarai sepeda motor. Sementara dua lainnya adalah penumpang Fortuner maut yang dikendarai Riki.