Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani masa hukuman penjaranya lebih lama. Banding yang diajukan KPK terhadap vonis Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara.
KPK mengapresiasi perkara yang diputuskan hakim Pengadilan Tinggi DKI pada 3 Februari 2016 tersebut. Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan, KPK juga sangat senang dengan hukuman tambahan yang dikenakan oleh hakim kepada Fuad Amin.
"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik. Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan JPU dan Pimpinan KPK," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih menunggu salinan putusan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai Elang Prakoso Winowo menjatuhkan vonis lebih lama 5 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Bupati Bangkala Fuad Amin Imron yakni 8 tahun bui. Dengan demikian, masa hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara.
Fuad Amin yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura ini juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
"(Fuad Amin) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI, M Hatta dalam pesan singkatnya, Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fuad Amin Imron 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menginginkan mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut dihukum penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.